You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Timbangan ? Pedagang di 114 Pasar Tradisional akan Ditera Ulang
photo Andry - Beritajakarta.id

Timbangan ? Pedagang di 114 Pasar Tradisional akan Ditera Ulang

Pemantauan timbangan pedagang di lokasi binaan (lokbin) dan pasar tradisional terus dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta dengan kegiatan tera ulang (pengujian alat ukur).

Kita punya alat ukur untuk menguji timbangan. Timbangan yang rusak? dan tidak benar, langsung diperbaiki di lokasi. Setelah itu baru kita segel dan diperiksa lagi setahun kemudian

?"Tahun ini kita targetkan tera ulang timbangan para pedagang di 114 pasar tradisional. Sampai saat ini kita masih berjalan," kata Sri Indrastuti, Kepala UPT Balai Metrologi Dinas KUMKMP DKI, Rabu (7/10).

Sri mengatakan, ?kegiatan tera ulang timbangan pedagang digelar rutin mulai dari Senin-Kamis ke pasar-pasar tradisional dan lokbin pedagang yang tersebar di lima wilayah  Jakarta. Antara lain Pasar Cijantung, Pasar Kramat Jati, Pasar Klender dan Lokbin Munjul.

Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Instalasi Meter 100 Taksi

?"Kita punya alat ukur untuk menguji timbangan. Timbangan yang rusak? dan tidak benar, langsung diperbaiki di lokasi. Setelah itu baru kita segel dan diperiksa lagi setahun kemudian," ucap Sri.

Menurut Sri, saat melakukan kegiatan tera ulang,? pihaknya membawa petugas yang telah memiliki sertifikasi menguji alat ukur seperti timbangan. Timbangan yang rusak maupun tidak memenuhi standar akan diperbaiki reparatir dari pihak swasta.

?"Di lokasi tera ulang biasanya sudah ada reparatir atau tukang perbaiki timbangan. Orang itu bukan dari petugas kita. Reparatir itu dibayar pedagang untuk memperbaiki timbangan," ungkapnya.

?Sebelum melakukan tera ulang, lanjut Sri, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola pasar tradisional dari PD Pasar Jaya. Pengelola pasar itu selanjutnya menyiapkan lokasi untuk tera ulang dan menginformasikan kepada pedagang.

?

"Jadi kita kirim surat ke PD Pasar Jaya sehari sebelum ada jadwal sidang tera ulang?. Mereka siapkan tempat, setelah itu baru kita gelar meja dan pedagang datang bawa timbangan untuk tera ulang," katanya.

?Timbangan pedagang yang ditera ulang, akan dikenakan tarif retribusi Rp 1.500 per timbangan. Kegiatan tera ulang timbangan ini sendiri dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

?"Tujuannya untuk standarisasi dan perlindungan konsumen. Di undang-undang itu disebutkan ada sanksi denda satu tahun kurungan dan denda Rp 1 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5287 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1849 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1783 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1776 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1581 personAnita Karyati